test

Fokus

Minggu, 7 Agustus 2022 15:35 WIB

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Jadi Tersangka Hingga Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo mulai Jumat (5/8/2022) malam. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik memutuskan saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelasnya.

Zulpan menambahkan, selain melakukan penahanan Roy Suryo polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ponsel hingga akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Alasan Penahanan Roy Suryo

Roy Suryo memakai penyangga leher. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Roy Suryo memakai penyangga leher. (Foto: PMJ News/ Fajar).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan penahanan terhadap Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian. Langkah tersebut dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain melakukan penahanan, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tuturnya.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, Roy Suryo saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi sehat.

"Hasil pemeriksaan Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sebelum pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," tuturnya.

Dugaan Penistaan Agama, Roy Suryo Terancam Penjara Enam Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tutur Zulpan, di Jakarta.

Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.

Awal Mula Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

Kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo bermula dari gambar meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia membagikan unggahan gambar tersebut di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.

Cuitan tersebut menuai amarah publk lantaran dinilai SARA, sehingga tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter. Akhirnya, Roy Suryo memutuskan untuk menghapus cuitan tersebut.

Meski cuitannya telah dihapus, sejumlah elemen masyarakat tetap melaporkan ke Roy Suryo ke polisi. Adapun kepolisian menerima dua laporan terhadap cuitan meme tersebut. Keduanya datang dari perwakilan umat Buddha.

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh seorang berinsial HS langsung ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama.

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Roy Suryo usai jalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ/Fajar).
Roy Suryo usai jalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ/Fajar).

Usai laporan tersebut diproses, Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22/7/2022) lalu. Ia sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga berjam-jam.

Meskipun telah resmi menjadi tersangka, Roy Suryo kedapatan mendatangi sebuah acara touring mobil pada Minggu (31/7/2022) dan foto mantan Menpora ini viral di media sosial.

Kehadiran Roy Suryo di acara mobil mewah tersebut membuat publik bertanya-tanya terhadap status dirinya yang seharusnya ditahan oleh kepolisian. Padahal Roy Suryo sempat mengaku sakit hingga polisi urung menahannya.

Menanggapi viral ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo tidak ditahan meskipun sudah menjadi tersangka karena alasan kondisi kesehatan.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan. Ya, (alasannya yang bersangkutan) sakit," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan. "Sudah pasti dia kooperatif. Jadi penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

BERITA TERKAIT