Sabtu, 6 Agustus 2022 08:04 WIB
Status Tersangka, Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat (5/8/2022) malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.
Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah hari Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8/2022)
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.