test

Hukrim

Jumat, 5 Agustus 2022 21:47 WIB

Mulai Malam Ini, Polisi Melakukan Penahanan Terhadap Roy Suryo

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pasca hari ini Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8/2022).

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT