test

News

Jumat, 5 Agustus 2022 12:23 WIB

Kuasa Hukum: JNE Bayar Rp37 Juta Ganti Beras Bansos Dikubur di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram JNE)

PMJ NEWS - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyatakan telah mengganti beras bansos pemerintah yang rusak dan dipendam di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Manajemen merogoh kocek sebesar Rp37 juta untuk mengganti 3,4 ton beras tersebut.

"JNE bayar beras rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note," ujar Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut Hotman mengatakan, beras bansos yang dikubur itu hanya 0,05 persen dari total 6.199 ton yang disalurkan JNE. Menurut dia, PT SSI adalah rekanan pemerintah dalam penyaluran bansos, yang kemudian bekerja sama dengan JNE untuk mendistribusikannya.

"Kontrak tanggung jawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat tidak boleh dirugikan. Caranya, JNE minta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu yang disampaikan ke keluarga penerima manfaat," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Hotman menolak ada unsur melawan hukum dalam kasus beras bansos dikubur di Depok, termasuk ada penyalahgunaan atau korupsi. Dia menegaskan beras itu tidak dijual lagi ke pasar, melainkan dibuang ke dalam tanah.

Menurut Hotman, beras bansos itu rusak saat pengiriman pada Mei 2020 itu dan sudah menjadi milik JNE setelah perusahaan membayar beras pengganti. Beras itu sempat disimpan 1,5 tahun di gudang dan diputuskan untuk dikubur pada November 2021 untuk mencegah penyalahgunaan.

"Itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi. Karena ini memang beras kita. Beras milik JNE," ucapnya.

BERITA TERKAIT