test

Hukrim

Kamis, 4 Agustus 2022 17:33 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Beji, Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (6/7/2022) pukul 13.40 WIB.

“TKP-nya Depok tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu tanggal 6 Juli 2002 pukul 13.40 d Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Korban SS (47) mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat perbuatan para pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39) serta satu DPO berinisial S.

“Para pelaku dengan peran masing-masing mencari target atau korban yang mengambil uang banyak,” paparnya.

Korban yang sudah diincar kemudian diikuti pelaku dan kemudian menaruh sendal yang sudah ditusuk paku ke ban mobil korban.

“Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri,” bebernya.

Tim gabungan polisi menangkap para empat pelaku di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

“Kemudian pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

BERITA TERKAIT