test

Hukrim

Kamis, 4 Agustus 2022 08:02 WIB

Bareskrim Tegaskan Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Membela Diri

Editor: Ferro Maulana

Kedatangan Bharada E di Komnas HAM. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT