test

Hukrim

Senin, 1 Agustus 2022 21:01 WIB

Periksa JNE Soal Timbunan Bansos, Polisi: Diproses Jika Ada Unsur Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi telah memeriksa pihak JNE terkait temuan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Satreskrim Polres Metro Depok hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap JNE dan Kementerian Sosial.

"JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Menurut Zulpan, PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir, yang bertugas mengirimkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.

"JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” tuturnya

Setelah pemeriksaan ini, lanjut Zulpan, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan beras bansos ini, maka pihak kepolisian akan memprosesnya lebih lanjut.

"Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT