test

Politik

Senin, 1 Agustus 2022 15:07 WIB

Terkait Kasus Brigadir J, DPR Imbau Komnas HAM Bekerja Sesuai Undang-Undang

Editor: Ferro Maulana

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komnas HAM agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkenaan kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik,” tutur Dasco dalam pernyataannya, kepada wartawan, Minggu (31/7/2022.

“Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," jelasnya.

Kemudian, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu juga mengimbau dalam Undang-Undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti lantaran adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, dirinya juga meminta agar masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BERITA TERKAIT