test

News

Senin, 1 Agustus 2022 10:43 WIB

Untuk Asesmen, LPSK Masih Menanti Kehadiran Istri Irjen Pol Ferdy Sambo

Editor: Fitriawan Ginting

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri).

PMJ NEWS - Kehadiran istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi masih ditunggu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini guna kepentingan proses asesmen permohonan perlindungan yang telah diajukan permohonannya pada 14 Juli 2022. Sayangnya sampai saat ini LPSK belum menerima kepastian kapan Putri Chandrawathi akan melakukan proses tersebut.

"Sampai saai ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua LPSK, Hasto Admojo, Minggu (1/8).

Diungkapkan, pengajuan permohonan perlindungan bisa otomatis ditolak apabila dalam waktu satu bulan pemohon tidak melakukan proses asesmen. Oleh karena itu, Putri memiliki waktu hingga 14 Agustus 2022 nanti.

"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," tegasnya.
Meskipun begitu, Putri Chandrawathi bisa kembali mengajukan kembali permohonan perlindungan korban jika masih menginginkannya. Tapi tetap melakukan proses asesmen.

BERITA TERKAIT