test

Hukrim

Jumat, 29 Juli 2022 13:28 WIB

Transaksi Sabu di Kampung Boncos, Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pengedar narkoba dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kerap menjual narkoba dikampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Pelaku E (35) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tidak pernah jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurs kan ke rupiah senilai Rp10 juta

"Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku. Selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba," ujar AKP Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Dodi menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi incaran petugas. Karena itu, pihaknya juga sudah mengamati gerak-gerik pelaku yang seringkali melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat.

“Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam. Namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," tuturnya.

Pelaku merupakan warga asli kampung boncos palmerah Jakarta barat, saat petugas melakukan penangkapan ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku

Lanjut Dodi mengatakan kami tidak akan berhenti sampai di situ saja, karena pihaknya juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

BERITA TERKAIT