test

Hukrim

Kamis, 28 Juli 2022 15:03 WIB

Polri: Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus DNA Pro P21, Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi menyatakan berkas perkara 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan penetapan ini, para tersangka akan segera menjalani persidangan.

"Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau sudah P-21," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Adapun 10 tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap antara lain JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Sedangkan satu tersangka yang masih belum lengkap adalah MA.

Selanjutnya, kata Nurul, kesepuluh tersangka yang berkasnya sudah lengkap akan diserahkan ke jaksa penuntut umum bersamaan dengan barang bukti perkaranya.

"Rencananya akan dilaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 28 Juli 2022. Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P-21, masih dilakukan penelitian," tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Dalam penyidikan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (28/5/2022).

BERITA TERKAIT