test

Hukrim

Rabu, 27 Juli 2022 16:41 WIB

Barang Bukti Sabu Rp30,8 Miliar Dimusnahkan Polres Jakpus

Editor: Ferro Maulana

Polres Jakpus gelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/07/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin,  yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga; serta hadir juga dari penyidik Puslapfor Polri ibu Prima Hajatri; perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakpus Esron M dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakpus Guntur Adi N.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (06/07/2022) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada Selasa (12/07/2022).

Polres Jakpus gelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
Polres Jakpus gelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: PMJ News)

“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto," jelasnya.

Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp30.8 miliar.

“Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah,” tutup Kombes Pol. Komarudin.

BERITA TERKAIT