test

Politik

Rabu, 14 Agustus 2019 14:16 WIB

Indonesia Keluarkan Travel Warning ke Hong Kong

Editor: Redaksi

Ilustrasi demonstrasi di Hong Kong. (foto: PMJ/FIF)
PMJ – Kondisi Hong Kong yang masih dilanda krisis selama dua bulan belakangan membuat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan, pada Selasa (13/8/2019). Kemenlu menghimbau warga Indonesia untuk menunda rencana kepergian ke Hong Kong. "Untuk perjalanan yang sifatnya tidak mendesak, sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif," tulis Kemlu dalam rilisnya. Sementara untuk WNI yang berada di Hong Kong diharapkan tetap tenang dan waspada serta menjauhi lokasi berkumpulnya massa dan tidak terlibat dalam kegiatan politik setempat. "Serta senantiasa mengikuti imbauan dari otoritas setempat serta memantau informasi di laman FB KJRI Hong Kong." ujarnya. Himbauan Kemenlu tersebut dikeluarkan setelah Hong Kong dilanda demo besar selama dua bulan. Demo dipicu oleh rencana pemerintah Hong Kong untuk memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi pelaku kriminal ke China. Selain Indonesia, beberapa negara juga sudah lebih dulu mengeluarkan travel warning. Mereka termasuk Uni Emirat Arab (UAE), Singapura, Irlandia dan Kanada serta beberapa negara lainnya. Dalam rilisnya, Kemenlu menambahkan bahwa WNI yang berada dalam keadaan darurat bisa menghubungi KJRI Hong Kong melalui Whatsapp nomor +852 6894 2799 / +852 6773 0466 / +852 5294 4184. "Atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI," pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT