test

Hukrim

Jumat, 22 Juli 2022 16:04 WIB

Korban Hamil, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Bogor

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kepolisian menangkap seorang pria berinisial F (39) akibat memperkosa seorang remaja (anak di bawah umur). Pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali hingga korban hamil.

"Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan dikutip dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/7/2022).

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Dan, kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menangkap pelaku di Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada awal bulan September 2020 di kamar korban yang sedang tidur. Sedangkan aksi kedua dilakukan pertengahan bulan November 2020.

“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku,” papar Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

BERITA TERKAIT