logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 22 Juli 2022 12:43 WIB

Bakal Dijemput Paksa, Polisi Telusuri Keberadaan Nindy Ayunda

Editor: Hadi Ismanto

Penyanyi Nindy Ayunda mangkir panggilan polisi. (Foto: PMJ News/Instagram Nindy Ayunda)
Penyanyi Nindy Ayunda mangkir panggilan polisi. (Foto: PMJ News/Instagram Nindy Ayunda)

PMJ NEWS - Polisi masih menelusuri keberadaan penyanyi Nindy Ayunda untuk dijemput paksa. Langkah ini dilakukan lantaran kekasih Dito Mahendra tersebut mangkir tiga kali pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan hingga kini polisi belum menemukan keberadaan Nindy Ayunda sejak diterbitkannya surat penjemputan paksa, .

"Kami sudah koordinasi ke yang terdekat, sudah mencari ke beberapa tempat yang sempat terlihat di media sosial, tapi untuk sementara kami memang belum mendapatkan saudari N," ungkap Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/7/2022).

Pada kesempatan yang sama, Nurma berharap Nindy Ayunda bisa kooperatif dan datang atas kesadaran sendiri ke Mapolres Metro Jakarta Selatan tanpa harus dilakukan penjemputan paksa.

"Saudari N mudah-mudahan saudari bisa datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur AKP Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan penjemputan paksa penyanyi Nindy Ayunda dan kekasihnya Dito Mahendra. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penculikan dan penyekapan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan langkah penjemputan paksa ini dilakukan setelah Nindy dan Dito mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

"Status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," ungkap Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, Nindy dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 15 Februari 2021. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan laporan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021.SPKT PMJ.

BERITA TERKAIT