test

News

Senin, 18 Juli 2022 14:43 WIB

Catat, Pengunjung Mal di Jakarta Wajib Vaksin Booster Mulai Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Pusat perbelanjaan di Jakarta. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan wajib vaksin booster bagi warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di kawasan Ibu Kota. Aturan ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.

"Iya , kita sama-sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Riza mengakui saat ini peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta cukup signifikan. Menurut dia, wilayah Ibu Kota sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3.

"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Riza juga mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk melakukan vaksin tahap ke tiga di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ketiga atau booster," pintanya.

Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan untuk vaksin booster Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

BERITA TERKAIT