test

Hukrim

Senin, 11 Juli 2022 16:45 WIB

DPO Pelaku Penyiram Air Panas ke Istri dan Anak Dibekuk Polres Metro Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan anggotanya sudah menangkap DPO pelaku penyiram air panas bernama Kenzi ke istri dan anak.

Karena berusaha melarikan diri, polisi pun harus menghadiahi timah panas ke arah kaki.

“Pencariannya memang cukup lumayan pelik. Pelaku berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ungkap Gidion menegaskan dalam siaran persnya, Senin (11/7/2022).

Gidion melanjutkan, Kenzi dibekuk pada 9 Juli 2022 lalu. Menurutnya Kenzi pun telah berpindah sejumlah tempat untuk kabur dari pencarian polisi.

“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya di Cikarang Timur,” sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, Kenzi terancam Pasal berlapis yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak kemudian pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya Pasal Penghapusan KDRT.

“Ancaman hukuman ini beragam karena Pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tandasnya.

BERITA TERKAIT