test

Hukrim

Senin, 11 Juli 2022 12:02 WIB

Hari Ini, Teddy Tjokrosapoetro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Asabri

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan Agung melimpahkan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU PT. Asabri, Teddy Tjokrosaputro. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan tersangka kasus korupsi PT ASABRI, dengan terdakwa mantan Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro

Seperti dikutip dari informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tuntutan akan digelar pada Senin (11/7/2022) di Ruang Kusuma Atmadja. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum Lenny Sebayang.

"(Sidang kasus korupsi PT ASABRI) Senin, 11 Juli 2022, untuk tuntutan," demikian kutipan SIPP PN Jakpus.

Pada kasus ini, Teddy bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham.

Atas tindak korupsi ini, Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun di kasus korupsi PT ASABRI. Selain itu, Teddy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

BERITA TERKAIT