test

News

Selasa, 5 Juli 2022 17:23 WIB

Mulai Akhir Tahun, Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Editor: Hadi Ismanto

Uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK. Kebijakan tersebut berlaku mulai akhir tahun 2022.

"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7/2022).

Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," terangnya.

Sementara untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, lanjut Asep, belum ditetapkan. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," jelasnya.

BERITA TERKAIT