test

Hukrim

Senin, 4 Juli 2022 10:43 WIB

Lakukan Pengeroyokan, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Tangerang

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pengeroyokan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).

PMJ NEWS -  Dua orang pelaku pengeroyokan AY (41) dan AS (36) yang merupakan warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/7/2022).

Dalam penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata bersama tiga anggota Reskrim.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, membenarkan tim Unit Reskrim Polsek Rajeg telah menangkap dua orang pelaku  pengeroyokan AY (41) dan AS (36).

"Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/06/2022)," kata Nurjaman, hari ini Senin (04/07/2022).

Di kesempatan yang sama, Nurjaman menjelaskan kronologis pengeroyokan.

“Saat korban (MR) hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka (AY) selanjutnya menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan," ucap Nurjaman

"Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah," terang Nurjaman.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

"Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Atas perbuatanya. para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT