test

Hukrim

Rabu, 29 Juni 2022 18:21 WIB

Update Kasus Roy Suryo, Laporan Polisi Status Terlapor Naik Jadi Penyidikan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan perkembangan terbaru terkait laporan kasus unggahan editan foto patung stupa Candi Borobudur terhadap Roy Suryo.

Laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Roy Suryo sebagai terlapor telah naik statusnya menjadi penyidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dua laporan yang berada di Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai terlapor telah dipelajari dan telah memenuhi adanya unsur pidana.

“Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ungkap Zulpan.

Adapun Pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut adalah  Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.

 

BERITA TERKAIT