test

Hukrim

Selasa, 28 Juni 2022 15:48 WIB

Kasus Editan Patung Candi Borobudur, Ini Kata Polisi Soal Status Roy Suryo

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan siap menentukan status dari Roy Suryo sebagai pelapor atau terlapor dalam kasus unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur dalam tahap penyidikan.

Laporan polisi yang diterima dalam kasus ini baik Roy Suryo sebagai pelapor maupun terlapor diproses oleh tim penyidik secara beriringan.

“Beriringan, jadi yang hari ini sudah ditangani, baik sebagai pelapor dan terlapor. Nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Adapun laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai pelapor telah diurus sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukumnya, Putra Romadoni Nasution, pada 16 Juni 2022.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)

“Terlapornya dalam hal ini adalah akun Twitter yang terlapor dalam hal ini adalah akun Twitter yang kita sudah miliki datanya sesuai laporan yang dilaporkan ke Polda Metro,” ucap Zulpan.

Tim penyidik telah melakukan beberapa langkah dalam laporan ini seperti menerbitkan surat perintah penyidikan, surat perintah tugas pada 23 Juni 2022, mengirimkan undangan klarifikasi ke terlapor yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan  terhadap beberapa ahli, seperti ahli agama, bahasa, sosialogi, siber, dan ahli hukum pidana serta koordinasi juga sudah dijalin penyidik dengan Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Laporan kedua yang diterima yaitu dari pihak perwakilan umat Buddha pada tanggal 20 Juni 2022 melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana.

“Ini berdasarkan LP pada tanggal 20 Juni 2022 di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo,” paparnya.

Langkah-langkah yang dilakukan penyidik pada laporan kedua dengan terlapor Roy Suryo juga sama seperti langkah pada laporan pertama.

Laporan serupa juga dibuat ke Bareskrim pada 20 Juni 2022 oleh ketua umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu. Namun laporan tersebut hari ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sehingga terkait laporan Kevin Wu terhadap Roy Suryo di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro sehingga Polda Metro yang menanganinya,” katanya.

Dengan adanya laporan-laporan kasus unggahan editan foto Patung stupa Buddha Candi Borobudur, penyidik tengah menjalankan tugasnya sambil melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan pemeriksaan lanjutan ke tahap penyidikan.

“Tersangkanya saya belum bisa sampaikan, nantikan hari ini akan dilihat, kemudian sore kita update dari 2 laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Semuanya kan sudah disampaikan sebagai terlapor dan pelapor udah diperiksa,” tandasnya.

Dua laporan dengan terlapor Roy Suryo akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT