test

News

Senin, 27 Juni 2022 06:37 WIB

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan perpanjang SIM keliling. (Foto: PMJ)

PMJ NEWS -  Bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Namun, dokumen penting bagi pengendara ini mempunyai masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Hari ini Senin (27/6/2022), mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Lalu untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

Berlanjut  di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Kemudian, masyarakat Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM Keliling Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Terpisah, warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan, untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

BERITA TERKAIT