test

Hukrim

Sabtu, 25 Juni 2022 11:04 WIB

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Holywings, Ini Perannya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad dan Maria'.

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Budhi menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT