test

Hukrim

Jumat, 24 Juni 2022 19:33 WIB

Terungkap Kronologi Kekejaman Begal Sadis Saat Beraksi di Jaktim

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian berinisial SAN (19), BPR (19), dan RS (19) dengan kekerasan modus begal disertai penyiraman air keras kepada korban berinisial RAJ. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Dermaga Raya Rw 15, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (18/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan modus para pelaku beraksi mencari korban secara acak menggunakan sepeda motor di tempat yang sepi.

“Kalau ditemukan korban yang mengendarai sepeda motor di tempat sepi, (korban) akan menjadi target untuk dilakukan pemepetan dan perampasan kendaraannya. Kemudian apabila melawan mereka tidak segan melukainya,” ungkap Zulpan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Tiga tersangka begal sadis yang dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)
Tiga tersangka begal sadis yang dibekuk polisi. (Foto: PMJ News)

Zulpan menjelaskan peran para pelaku yaitu SAN dan BPR berperan sebagai eksekutor dan melukai korbannya. SAN memberikan botol yang berisi air keras kepada RS yang berperan sebagai eksekutor serta penyiram air keras ke korban.

“Dalam kejadian ini para pelaku sebenernya ingin merampas kendaraan motor yang digunakan oleh korban. Pada saat itu korban tengah berboncengan dengan temannya, namun korban dan temannya melakukan perlawanan. Artinya tidak memberikan motornya, hanya hp yang dirampas,” ungkap Zulpan.

Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi tiga hari kemudian setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan olah tempat kejadian.

“Korban mengalami luka di bagian tangan kiri, luka dibagian punggun g dan wajah disiram air keras,” beber Zulpan.

Akibat kejahatan yang dilakukan, para pelaku kemudian dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT