test

Hukrim

Jumat, 24 Juni 2022 17:05 WIB

Begal dengan Air Keras di Jaktim Dibekuk, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus pembegalan disertai penyiraman air keras terhadap korban berinisial RAJ.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (18/6/2022) Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tiga laki-laki pelaku berinisial SAN (19), BPR (19), dan RS (19) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Tersangka yang sudah berhasil diamankan (dan) ditangkap serta statusnya sudah ditetapkan tersangka ada tiga orang,” ujar Zulpan dalam keterangan pers, Jumat (24/6/2022).

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam (sajam) dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT