test

Hukrim

Jumat, 24 Juni 2022 06:37 WIB

Tim Tabur Kejagung Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu Sumsel

Editor: Ferro Maulana

Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Aceng Sudrajat.

Aceng diciduk oleh Tim Tabur Kejagung, pada Kamis (23/6/2022).

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni didampingi Kasi Intel, Husni membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Ia mengatakan tersangka Aceng sempat mengganti nama ketika buron.

"Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” ungkap Yuriza kepada awak media.

Sebagai informasi, Aceng diamankan tim Tabur Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) pagi sekitar pukul 08.25 WIB.

Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka pada Kamis (23/6/2022) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau.

"Malam ini langsung kita bawa ke Lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat,” katanya.

Adapun penetapan Aceng masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir selama dua bulan.

“Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordinasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

 

BERITA TERKAIT