test

Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 17:23 WIB

2 Transpuan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Sebab Kematian Cewek di Apartemen

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus kematian wanita di apartemen. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka terkait kematian wanita inisial I (22) di apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka masing-masing berinisial AM alias LL atau Lisa (22) dan inisial RB alias Bela (41).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan berdasarkan hasil autopsi korban I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya.

"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban," ungkap Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Budi, hasil autopsi jenazah I tersebut sesuai dengan keterangan tersangka transpuan berinisial LL. Tersangka mengakui telah menyuntikkan cairan silikon ke bokong korban.

"Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu. Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

Lebih lanjut Budi menerangkan, korban sempat meminta rekomendasi sebelum melakukan suntik filler. Seorang temannya, transpuan berinisial RH kemudian menyarankan korban untuk disuntik silikon.

"Kami menangkap RH, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," tuturnya.

Tersangka Bela mendapatkan keuntungan dari Lisa setelah menyuntikkan silikon kepada korban. Diketahui, Lisa menyediakan jasa penyuntikan silikon dan alat untuk melakukan suntik silikon.

"Tersangka L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," ucap Budhi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Dimana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.

BERITA TERKAIT