test

Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 14:02 WIB

Kasus Investasi Bodong Alkes P21, Para Tersangka Segera Disidang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Para tersangka yang terlibat dalam kasus investasi suntik modal alkes diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Berkas perkara kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Bareskrim Polri. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.

“Tindak pidana asal (TPA) sudah P21,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun kepada wartawan, Rabu, (22/6/2022).

Berkas perkara empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR, (27), dan DA (26) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ma’mun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi.

“TPPU-nya baru dikirim lagi (kemarin) setelah dipenuhi petunjuk JPU,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong modal alat kesehatan (alkes). Dari kasus tersebut telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
 

BERITA TERKAIT