test

Hukrim

Rabu, 22 Juni 2022 12:23 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Editor: Hadi Ismanto

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/6/2022).

Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini antara lain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2009-2014, dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011, serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada tahun 2012.

Tersangka kedua, Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011, serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 pada tahun 2012.

Berikutnya, tersangka Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017-2018.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT