test

Hukrim

Kamis, 16 Juni 2022 17:03 WIB

Kasus Disabilitas Curi Motor di UI Depok, Polisi Tempuh Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pencuri sepeda motor milik petugas keamanan peron Kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok. Pelaku ditangkap pada Kamis (16/6/2022).

Kanit Reskrim Polsek Beji Depok, AKP Hakim Dalimunthe mengatakan pelaku berinisal AA (30) ditangkap saat mengendarai motor milik korban Budhi Prasetyo (32) di kawasan lingkungan kampus Universitas Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP) pelaku AA merupakan penyandang Tunarunggu atau bisu. Hal ini tentu menjadi kendala penyidik dalam melakukan pemeriksaan

Menyikapi kondisi pelaku, yang tunarunggu, lanjut Hakim, kepolisian akan berupaya mengedepankan restorative justice (RJ) atas dasar kemanusiaan untuk menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor ini.

"(Dengan restorative justice) motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat dapat menunjukan surat-surat kendaraan asli," ujar Hakim Dalimunthe saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/6/2022).

Sementara untuk proses selanjutnya, kata Hakim, pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Depok. Namun, hal tersebut dilakukan setelah proses restorative justrice.

"Rencana hari ini pelaku akan kita serahkan ke petugas Dinas Kesehatan Kota Depok," tukasnya.

BERITA TERKAIT