test

News

Rabu, 15 Juni 2022 08:01 WIB

Pajak Rumah Warga DKI dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis

Editor: Ferro Maulana

Pajak perumahan. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerangkan pajak rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar adalah gratis.

Pemprov DKI siap membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah NJOP di bawah Rp2 miliar.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai di era pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di wilayah Ibu Kota.

Karena itu, Gubernur Anies menegaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Berikut isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan:

1.Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen.

2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

BERITA TERKAIT