test

Hukrim

Selasa, 14 Juni 2022 17:03 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Tawuran di Tangerang, Tiga Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi polisi mengamankan para remaja pelaku tawuran. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tujuh pelaku tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari ketujuh orang yang ditangkap, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Sujana mengatakan tiga orang menjadi tersangka di antaranya RR (16), U (27), dan MY (20). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

"Mengamankan tujuh orang yang ada di TKP dan juga menyita barang bukti berupa tiga sajam, satu parang dan dua celurit," ujar Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut Sujana menjelaskan, bentrok dua kelompok tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut dia, motif terjadinya tawuran antar kampung ini dipicu dari balas dendam.

"(Sebelumnya) pada waktu Ramadan ketika anak Kampung Sukamandi yang sedang membangunkan sahur keliling diserang dengan petasan oleh Kampung Golun," jelasnya.

Lantaran telah kedapatan secara sengaja tanpa hak membawa senjata tajam, lanjut Sujana, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut," tukasnya.

BERITA TERKAIT