test

News

Senin, 13 Juni 2022 08:01 WIB

Sanksi Tilang Berlaku Bagi Pengendara Langgar Gage di 25 Ruas Jalan Ini

Editor: Ferro Maulana

Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan.

Mulai hari ini Senin (13/6/2022) akan berlaku tilang bagi pengendara yang melanggar di 25 ruas jalan tersebut.

"Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini,” tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo kepada awak media, Minggu (12/6/2022).

“Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni)," katanya lagi.

Masih dari keterangan Syafrin, sebanyak 500 personel Dishub DKI Jakarta akan berjaga di 25 ruas jalan tersebut.

Adapun keberadaan petugas Dishub DKI Jakarta juga untuk menilai efektifitas penerapan sistem gage sebagai bahan evaluasi.

"Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," jelasnya.

Syafrin melanjutkan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif.

Penerapan ganjil genap agar mobilitas warga lebih efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00," tandasnya.

Di bawah ini daftar 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap dan sanksi tilang;

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati.
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman.
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan HR Rasuna Said.
19. Jalan DI Pandjaitan.
20. Jalan Jenderal A Yani.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.

BERITA TERKAIT