Minggu, 12 Juni 2022 14:18 WIB
Membahayakan, Polri Gerak Cepat Berantas Kelompok Khilafatul Muslimin
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya langsung bertindak cepat dengan menangkap pemimpin tertinggi, Abdul Qadir Baraja di Lampung.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja di Lampung dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bersama tim gabungan.
"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja. Statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Zulpan, penangkapan ini tidak hanya fokus pada kasus konvoi pengendara. Namun, lebih pada adanya kegiatan kelompok yang mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan idelogi Pancasila.
"Tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur. Kelompok ini tawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," ungkap Zulpan beberapa waktu lalu.
Abdul Qadir disangkakan dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," tukasnya.
Kapolri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Khilafatul Muslimin
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin. Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR RI.
"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang," tegas Kapolri Sigit kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut Sigit mengatakan, saat ini penyidik Polri masih terus menyelidiki kelompok Khilafatul Muslimin. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci penanganan kasus ini.
"Saat ini sedang berproses. Tentunya kita telah menerapkan pasal-pasal nanti secara teknis akan disampaikan Kapolda atau Kadiv Humas," tuturnya.
"Yang jelas pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini," imbuhnya.
Polda Metro Usut Dana Operasional Khilafatul Muslimin
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan proses penyelidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin. Polisi juga menduga kelompok ini memiliki dana operasional yang cukup besar.
"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan lainnya," jelas Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Menurut Hengki, dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan fakta bahwa dana operasional untuk kelompok Khilafatul Muslimin ini sangat besar.
"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut," tegasnya.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam Pasal Berlapis
Pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja telah ditangkap di Lampung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Metro Jaya diback-up Bareskrim Polri dan Polda Lampung masih melakukan pendalaman terkait penangkapan ini. Abdul Qadir Baraja pun bisa terancam pasal berlapis.
"Selain Dirkrimum juga menyampaikan, ada beberapa pasal yang disangkakan (ke Abdul Qadir Baraja), baik Undang-Undang Ormas, UU ITE terkait penyebaran berita hoax yang menimbulkan kegaduhan. Semuanya akan didalami," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dikatakan Dedi, pihaknya juga akan mengembangkan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin ini ke beberapa aspek lain, seperti pendanaan hingga jaringannya.
"Tentunya akan dikembangkan, terkait pendanaan, jaringannya dan beberapa kegiatan yang tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," terangnya.
Gandeng PPATK, Polri Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Polri masih terus melakukan pelacakan terkait aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (10/6/2022).
Selain PPATK, lanjut Dedi, penyidik juga akan bekerjasama sejumlah instansi lainnya. Bahkan koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sangat diperlukan karena memiliki basis data yang lengkap dan akurat terkait terorisme.
"Kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder terkait lainnya yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana. Tentunya tim dari Densus (tetap dilibatkan) karena memiliki database yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya," tuturnya.
Polisi Amankan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Sejumlah Daerah
Setelah menangkap dan menetapkan pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Polisi terus bergerak untuk memberantas kelompok yang menentang ideologi Pancasila ini.
Polres Brebes berhasil meringkus pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat atas nama Ali Zamroni terkait pengembangan kasus penyebaran ideologi khilafah.
Kemudian, Polres Karawang meringkus dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwakarta dan Karawang yang berinisial KM (60) dan EU. Mereka ditangkap karena melakukan konvoi pengibaran bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin di jalanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan terkait dengan aksi konvoi sekaligus penyebaran faham khilafah.
"Masih diinterogasi," jelas Irjen Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/6/2022).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Keduanya juga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Abdul Qodir Baraja Miliki Rekam Jejak Ditangkap Terkait Terorisme
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyebut pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja memiliki rekam jejak dan pernah ditangkap terkait dengan terorisme.
"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Aswin menjelaskan, Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada 1975. Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo.
Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.
Pada 1979, lanjut Aswin, Abdul Qodir ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.
Kemenag dan MUI Apresiasi Penanganan Cepat Khilafatul Muslimin
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Zainut yakin polisi memiliki bukti yang kuat menangkap dan menahannya.
"Saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," jelas Zainut.
Senada dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memuji langkah kepolisan yang bergerak cepat menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.
"Penindakan yang dilakukan kepolisian sudah tepat. Aktivitas dakwah dan pengajian hanya sistem penjaringan yang biasa dilakukan kelompok radikal-terorisme pada umumnya," jelas Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI, Makmun Rasyid dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Makmun menyebut Khilafatul Muslimin sama dengan kelompok-kelompok radikal lainnya. "Khilafatul Muslimin memiliki spesies sama dengan kelompok pegiat Khilafah Islamiyah lainnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia dan Jamaah Muslimin Hizbullah," ujarnya.