test

News

Jumat, 10 Juni 2022 10:41 WIB

6 Kasus Beda, BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pemusnahan narkoba sabu dan pil di BNN. (Foto: PMJ/Instagram BNN).

PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan barang bukti narkoba yang didapat dari pengungkapan enam kasus narkoba yang berbeda. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu berupa sabu seberat 308,44 kg dan 29.482 butir pil happy five.

"Sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five dimusnahkan menggunakan incinerator di halaman kantor BNN Kota Jakarta Utara," kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose, Kamis (9/6/2022).

Petrius mengatakan barang bukti yang didapat tersebut berasal dari pengungkapan enam kasus narkoba yang ditangani BNN dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2022. Dari pengungkapan tersebut diamankan tersangka sebanyak 13 orang.

Kasus pertama pengungkapan dilakukan di Aceh Timur hari Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 02.26 WIB. Dari pengungkapan tersebut didapat barang bukti sabu sebanyak 203,998 kg dari empat pelaku yang ditangkap.

“Empat orang pelaku berinisial DA, KK, ZF, dan A ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 203.998 gram. Pelaku DA, KK, dan ZF diamankan petugas saat sedang mengangkut narkotika menggunakan kapal sementara pelaku ZF ditangkap di rumahnya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, IDI Rayeuk, Aceh Timur," ujar Petrus.

Kasus kedua yang juga diungkap di Aceh di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kota Juang, Bireuen, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, diperoleh barang bukti sabu sebanyak 51,971 Kg dari pelaku berinisial RH.

Kasus ketiga, pengungkapan dilakukan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, hari Minggu (20/4), sekitar pukul 14.58 WIB dengan barang bukti yang diamankan BNN berupa sabu seberat 1.075,5 gram dari tersangka ET.

Pengungkapan kasus keempat yang juga terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Senin (21/3/2022) dengan barang bukti sabu seberat 300,26 gram dari tiga pelaku berinisal DA, DN dan LW.

Kasus kelima pengungkapan terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada hari Minggu (10/4/2022) dari pelaku berinisisal S dan WI dengan barang bukti sabu seberat 43,077 kilogram dan 29.482 butir pil happy five.

Terakhir, kasus keenam diungkap di wilayah Bireuen, Aceh pada Kamis (19/4/2022) dari pelaku H dan PS dengan barang bukti sabu sebanyak 8 kilogram.

Petrus menambahkan dari kasus pengungkapan yang keenam bahwa sabu tersebut awalnya akan dikirim pelaku ke Palembang dengan menyembunyikan di spakbor roda. Sementara masih ada pelaku yang masih buron berinisial US.

"Adapun pria berinisial US yang merupakan pengendali kedua pelaku H dan PS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi dan tanggungjawab BNN dalam memberantas narkoba di Tanah Air serta dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang.

BERITA TERKAIT