test

Hukrim

Kamis, 9 Juni 2022 17:22 WIB

Indra Kenz: Saya Masih Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim Polri

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz menegaskan dirinya masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penegasan itu diungkap untuk menjawab informasi palsu yang beredar atas dirinya yang sudah dibebaskan dari penjara dan seluruh aset dikembalikan oleh penyidik.

"Izinkan saya menyampaikan beberapa hal terkait isu simpang siur dan hoax yang beredar. Saya ditahan di Rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari," kata Indra Kenz melalui surat terbukanya, Kamis (9/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz juga menegaskan dirinya berusaha untuk kooperatif dan bekerjasaama dengan semua pihak khususnya penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus Binomo ini.

Pemilik nama asli Indra Kesuma ini kembali menyampaikan permohonan maaf atas konten trading Binomo yang pernah dibuat sehingga menimbulkan kerugian dari para korban. Ia berjanji akan mempertanggungjawabkan semuanya sesuai hukum yang berlaku.

"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti atau dirugikan oleh konten yang pernah saya buat," sambungnya.

"Tentunya, saya pasti akan mempertanggung-jawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," jelas Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Mereka di antaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT