test

Hukrim

Rabu, 8 Juni 2022 14:24 WIB

Polda Metro: Penyelenggara Privat Party di Depok Akui Tak Punya Izin

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi telah memeriksa penyelenggara private party di sebuah rumah mewah di kawasan Depok. Dimana acara yang tidak memiliki izin ini dihadiri ratusan peserta yang masih berusia belasan.

"(Terkait pembubaran privat party di Depok) berapa orang sudah diambil keterangan, termasuk penyelenggara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Zulpan, pihak penyelenggara mengakui bahwa kegiatan private party yang digelar di sebuah rumah itu tidak memiliki izin kepolisian.

"Ya, penyelenggara mengakui tidak mengantongi izin. Itu kegiatan kawula muda saja," ucapnya.

Menurut Zulpan, setiap kegiatan yang mengundang keramaian sejatinya wajib memiliki izin dari kepolisian. Apalagi melibatkan event organizer dan memungut biaya keikutsertaan. Dia juga menyinggung seharusnya acara seperti itu tidak diselengarakan di perumahan.

"Kalau (pesta) dalam kapasitas mengundang keluarga nggak perlu, paling dari RT setempat saja. Tetapi kalau ini event organizer ini harus ada izinnya, apalagi clubbing itu kan harus di kafe dan harus ada izinnya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Zulpan juga memastikan polisi tidak menemukan adanya pesta seks maupun narkoba dalam pesta tersebut. Sejauh ini, kepolisian masih mendalami unsur pidana terkait penyelenggaraannya.

"Nanti unsur pidananya di mana nanti penyidik yang mendalaminya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok menggerebekan private parti (pesta terbatas) di sebuah rumah yang berada di perumahan mewah kawasan Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penggerebekan dan pembubaran acara tersebut lantaran tidak memiliki izin penyelenggaraan. Selain itu, pesta yang diikuti ratusan peserta ini dinilai meresahkan warga sekitar.

"Penyelenggaraan (tanpa) izin dalam perumahan dan kegiatan di dalam perumahan. Kalau syukuran boleh. Kalau ini kan party party dengan menghadirkan peserta yang cukup banyak dan ada event organizer," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6/2022) lalu.

BERITA TERKAIT