test

News

Rabu, 8 Juni 2022 10:40 WIB

Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru, 908 Pelanggar Masih Diberi Teguran

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi melakukan teguran dan sosialisasi terkait aturan Gage di 13 titik baru. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Penerapan uji coba ganjil genap (gage) di 13 kawasan baru telah berjalan selama dua hari, sejak dimulai pada Senin, 6 Juni 2022. Selama 2 hari berjalan, sebanyak 908 pelanggar diberikan teguran.

"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan jumlahnya 908 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Kata Jamal, 908 pelanggar itu dengan rincian pada Senin, 6 Juni 2022 terdapat 524 pelanggar ganjil genap (gage) yang dikenai sanksi teguran.

"Sedangkan pada tanggal 7 Juni 2022, itu ada 384 pengendara yang terkena sanksi teguran akibat melanggar gage," bebernya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memperluas titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Semula, penerapan gage yang berlaku di 13 titik diperluas menjadi 26 kawasan.

“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoyo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Perluasan titik penerapan ganjil genap ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut merupakan daftar 13 kawasan ganjil genap yang baru:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen

BERITA TERKAIT