test

News

Selasa, 7 Juni 2022 12:23 WIB

218 Pelanggar Kena Sanksi Teguran di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Editor: Hadi Ismanto

Polisi melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan di Jaksel. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)

PMJ NEWS - Penerapan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin (6/6/2022). Pada hari pertama pemberlakuannya, setidaknya ada 218 pelanggar yang terkena sanksi teguran dari petugas.

"Totalnya sebanyak 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Sambodo merinci kendaraan pelanggar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 122 pelanggar. Sedangkan untuk area Jakarta Pusat ada 51 pelanggar, dan 41 pelanggar di wilayah Jakarta Timur. Lalu, Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan teguran kepada 4 pengendara yang melanggar.

"Untuk wilayah lain dan satuan kerja yang lain seperti Jakarta Selatan, Sat Gakkum, Sat Panwal, dan PJR tidak ada yang ditegur oleh mereka," jelasnya.

Menurut Sambodo, para pelanggar yang terjaring pertugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Padahal pihaknya telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap dari awalnya 13 titik menjadi 25 titik.

"Kalau alasannya mereka banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," tukasnya

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebut uji coba perluasan ganjil genap ini akan difokuskan pada 12 titik baru. Menurut dia, kepolisian juga akan mengevaluasi perluasan ganjil genap tersebut setelah tiga bulan ke depan.

"Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan Gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ungkap Jamal.

Jamal menambahkan, selama uji coba polisi tidak akan memberlakukan sanksi tilang hingga 12 Juni 2022. Setelahnya, kepolisian baru akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang dan denda, baik melalui kamera tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual oleh petugas di lapangan.

BERITA TERKAIT