Senin, 6 Juni 2022 14:42 WIB
Polda Metro Panggil Penyelenggara Pesta Tak Berizin di Depok
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok menggerebekan private parti (pesta terbatas) di sebuah rumah yang berada di Perumahan Pesona Khayangan, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penggerebekan dan pembubaran acara tersebut lantaran tidak memiliki izin penyelenggaraan. Selain itu, pesta yang diikuti ratusan peserta ini dinilai meresahkan warga sekitar.
"Penyelenggaraan (tanpa) izin dalam perumahan dan kegiatan di dalam perumahan. Kalau syukuran boleh. Kalau ini kan party party dengan menghadirkan peserta yang cukup banyak dan ada event organizer," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
"Kemudian mengganggu kepentingan masyarakat sekitar. (Penggerebekan) terkait keluhan masyarakat dengan kegiatan tersebut karena berlangsung sampai dini hari," sambungnya.
Menurut Zulpan, pihaknya juga telah memanggil pihak event organizer atau penyelenggara pesta tersebut untuk dimintai keterangan. Pasalnya, acara ini juga tidak dibekali izin keramaian.
"Tentu kita sudah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan. (Apalagi) acara diselenggarakan tanpa izin kepolisian dan dilakukan di dalam perumahan," tutur Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok melakukan penggerebekan pesta ratusan orang di Sukmajaya, Depok pada Minggu, 5 Mei 2022.
Tersiar kabar, yang digerebek merupakan pesta bikini di sebuah kolam renang di Sukmajaya, Depok. Namun, hal ini ditepis oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Tidak ada pesta bikini, hanya mereka melakukan party (pesta). Pesertanya kurang lebih 400 orang," kata Mukti saat dikonfirmasi wartawan.