test

Hukrim

Kamis, 2 Juni 2022 18:22 WIB

Usai Buang Jasad Pria Terbungkus Karung, Polisi: Pelaku Jual Mobil Korban

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan pria terbungkus karung di Tangsel. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Satu fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan pria bernama Suherlan (59) yang ditemukan tewas terbungkus karung di Desa Legok, Tangerang. Kedua pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan, tapi juga pencurian.

Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan kedua pelaku membuang jasad Suherlan menggunakan mobil yang dimiliki korban.

"Ada komunikasi bagaimana cara memindahkan (korban) ke luar dan timbul perencanaan. Korban diikat dan dimasukkan ke karung dan pukul 03.30 WIB dibawa memakai mobil ke tempat pembuangan," ujar Maulana dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Kedua pelaku pembunuhan berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kedua pelaku pembunuhan berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

Maulana melanjutkan, setelah membuang jasad Suherlan di bekas galian pasir di Desa Legok, kedua pelaku membawa mobil korban dan menjualnya.

"Jadi memang betul, mobil korban dibawa oleh tersangka untuk sebelumnya membawa korban. Setelah itu mobilnya dijual di daerah Pandeglang," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SY (35) sebagai eksekutor dan pengatur strategi serta MYM (18) yang berperan sebagai pembantu eksekutor.

Pembunuhan ini didasari rasa sakit hati pelaku, lantaran korban melontarkan kalimat dengan nada pelecehan seksual terhadap kakak perempuannya. Korban ingin menawarkan bayaran sebesar Rp300 ribu untuk mengajak kakak SY berkencan dan disetubuhi.

Terkait kasus ini, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT