test

Hukrim

Rabu, 1 Juni 2022 16:27 WIB

Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Fahrenheit

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading melalui platform Fahrenheit. Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (31/5/2022).

Sebelumnya, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri. Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto

BERITA TERKAIT