test

News

Rabu, 1 Juni 2022 11:46 WIB

Korlantas Polri Pastikan Tilang ETLE Mobile Dilakukan Secara Profesional

Editor: Hadi Ismanto

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri)

PMJ NEWS - Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) Mobile dengan menggunakan kamera HP petugas korlantas yang berpatroli, kini dijalankan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, hasil gambar pelanggaran yang dicapture dari ETLE mobile menggunakan HP diambil secara profesional oleh petugas korlantas yang memiliki kualifikasi, sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan Suhanan menjelaskan, ETLE mobile tersebut diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis," tuturnya.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

Aan berharap dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

BERITA TERKAIT