logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 31 Mei 2022 16:03 WIB

Bekuk Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Tangsel, Polisi Sita Senpi Rakitan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Pamulang. Pelaku yang diamankan berinisial AS, sedang dua temannya berinisial BS dan RZ masih dalam pengejaran.

"Jadi pelaku ada tiga orang, dua masih DPO dan dilakukan pengejaran. Tempat menjual hasil curian atas nama inisial AAN juga dalam pengejaran," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Tak sampai di situ, lanjut Sarly, pihaknya kemudian menggeledah rumah AS. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan milik salah satu korban dan dua buah obeng besar yang diduga digunakan pelaku.

Selanjutnya, polisi melakukan penyergapan di kontrakan pelaku kedua berinisial BS. Namun, BS berhasil lolos karena lebih dulu kabur sebelum petugas datang. Di lokasi ini, kata Sarly, pihaknya menemukan sepucuk senjata api rakitan.

"Dari dalam kontrakan BS ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan, dua buah linggis, STNK dan pelat nomor sepeda motor, dua buah jam tangan merk Fossil dan beberapa jam tangan lainnya berbagai merek," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT