test

Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 16:42 WIB

Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba, Polres Tangsel Sita 6,3 Kilogram Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara penangkapan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,3 kilogram, yang jika dirupiahkan senilai Rp9 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF dan MOF.

"Barang (bukti sabu) yang ditemukan di Tangsel sumbernya berasal dari Riau. Kemudian sisanya digeledah kontrakan yang berada di Riau," kata Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara penangkapan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News)
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara penangkapan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News)

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya menyebut dua tersangka yang diamankan kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.

"Satu pengedar, satu kurir. Dari hasil penyelidikan kita kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel lagi," terang Amantha.

Lebih lanjut Amantha menjelaskan, kedua tersangka ini mengedarkan barang haram ini ke Tangsel dan Jakarta melalui jasa pengiriman. "Dikirim lewat kurir ke Jakarta menggunakan kemasan teh China," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT