test

Kesehatan

Kamis, 5 Maret 2020 16:55 WIB

Terkait Virus Corona, Ini Isi Surat Edaran dari Dinkes DKI Jakarta .....

Editor: Ferro Maulana

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. (Foto: Istimewa)

PMJ - Perkembangan kondisi wabah virus corona 2019 (COVID-19) yang terjadi sejak bulan Desember 2019 berawal di Kota Wuhan, Tiongkok, sudah ditetapkan menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh World Health Organization (WHO) pada 30 Januari 2020 lalu.

Menindaklanjuti hal di atas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya kewaspadaan virus corona (atau COCID-19) yang ditujukan kepada semua pihak terkait, baik internal Pemprov DKI Jakarta maupun eksternal.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan kepada seluruh instansi baik internal maupun eksternal untuk selalu waspada.

"Edaran ini harap menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kami juga berharap agar instansi Bapak/Ibu dapat menerapkan upaya deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi munculnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta," ungkap Widyastuti dalam keterangan tertulisnya.

Surat Edaran yang telah diterbitkan adalah Nomor 29/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan, para pengelola gedung, para pengelola tempat hiburan, dan para pengelola apartemen di Jakarta, yang diterbitkan pada 29 Januari 2020.

Dan Surat Edaran Nomor Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada Para Direktur Rumah Sakit, pihak internal Dinkes DKI Jakarta hingga tingkat wilayah yaitu para Kepala UPT, para Kepala Suku Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas Kecamatan, serta pihak eksternal yaitu para Pimpinan Klinik, para Dokter Praktik Mandiri, para Pimpinan Apotek, dan Para Bidan Praktik di Jakarta, yang diterbitkan pada 3 Maret 2020. (FER).

BERITA TERKAIT