test

Hukrim

Sabtu, 28 Mei 2022 14:02 WIB

3.621 Orang Jadi Korban DNA Pro, Polri: Kerugian Capai Rp551 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus bergulir pasca ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka. Dalam kasus investasi bodong ini, sebanyak 3.621 orang menjadi korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Lanjut Whisnu, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO. Mereka antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi. Dimana, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT