test

Hukrim

Jumat, 27 Mei 2022 17:44 WIB

Jadi Tersangka, Dirut DNA Pro Daniel Abe Ungkap Permohonan Maaf ke Member

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe meminta maaf kepada para member. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe akhirnya menampakkan diri ke depan publik dalam konferensi pers kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dalam kesempatan tersebut, Daniel Abe mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh member yang dirugikan akibat berinvestasi melalui DNA Pro.

"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggungjawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel Abe dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. (Foto: PMJ News/Yeni)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. (Foto: PMJ News/Yeni)

Daniel Abe kemudian menjelaskan bahwa aplikasi DNA Pro mulanya merupakan aplikasi investasi robot trading yang berjalan dengan baik.

Namun, saat aplikasi ini berkembang dengan pesat dan tidak memiliki kesiapan yang cukup dalam operasionalnya, maka ditetapkanlah skema piramida atau ponzi dalam investasi tersebut.

"Memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelasnya.

Sebagai informasi, Daniel Abe menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Selain Daniel Abe, terdapat 13 orang lainnya yang ikut menjadi tersangka. Yang mana, tiga diantaranya yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT