test

Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 20:02 WIB

4 Pelaku Begal Motor di Bekasi Diringkus, Polisi: Satu Masih ABG

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi meringkus empat pelaku begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di Serang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/5/2022). Pelaku masing-masing berinisial DAR (21), AP (21), DA (21) dan A masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komplotan begal dengan senjata tajam ini justru diotaki oleh pelaku A yang masih berusia di bawah umur.

"Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisialnya A anak dibawah umur. Dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Zulpan menerangkan, para komplotan begal ini yang diotaki oleh A menyasar sepeda motor secara acak. Adapun peran pelaku A sebagai eksekutor dan mengambil kunci motor korban secara paksa dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

"Jadi modus operandinya secara random atau acak mencari tempat parkir orang yang menggunakan sepeda motor, lalu dilakukan pemepetan dan perampasan," tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Zulpan, para pelaku tidak segan mengancam atau bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam apabila melakukan perlawanan.

"Bila melawan, dia tidak segan untuk menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," jelas Zulpan.

Dia menambahkan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi begal menggunakan senjata tajam ini sebanyak empat sampai enam kali.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun ancamannya paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT